Fatwa MUI mengenai Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid -19
Sahabat Sudut Pustaka sekalian....kali ini saya akan menginfotmasikan berita berita yang sedang hangat hangatnya pada saat ini yaitu merebaknya virus Vandemik Covid -19 atau sering kita sebut dengan Virus Corona....
Namun, dalam kesempatan ini saya akan membahas dan memberitahukan lanjutan tata cara peribadahan yang berimbas langsung dari wabah ini dengan mencantumkan Fatwa dari lembaga yang memiliki otoritas di Negara kita Indonesia yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia). tentunya kita sangat prihatin dengan terjadinya wabah ini, yang mana telah mengakibatkan kerugian yang bukan hanya bersifat material saja akan tetapi tidak sedikit orang Islam yang menjadi Korban yang diakibatkan oleh wabah Virus ini.....
Permasalahan yang sedang kita hadapi harini bukan hanya beribadah saja, akan tetapi bagaimana cara pengurusan Jenazah ketika ada saudara kita dari Muslim dan Muslimah yang menjadi korban dari wabah tersebut....
nah, disini saya akan cantumkan beberapa Fatwa MUI mengenai bagaimana Cara/ Kaifiyat dalam mengurus jenazah yang terkena Covid -19/ Corona.
Namun, dalam kesempatan ini saya akan membahas dan memberitahukan lanjutan tata cara peribadahan yang berimbas langsung dari wabah ini dengan mencantumkan Fatwa dari lembaga yang memiliki otoritas di Negara kita Indonesia yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia). tentunya kita sangat prihatin dengan terjadinya wabah ini, yang mana telah mengakibatkan kerugian yang bukan hanya bersifat material saja akan tetapi tidak sedikit orang Islam yang menjadi Korban yang diakibatkan oleh wabah Virus ini.....
Permasalahan yang sedang kita hadapi harini bukan hanya beribadah saja, akan tetapi bagaimana cara pengurusan Jenazah ketika ada saudara kita dari Muslim dan Muslimah yang menjadi korban dari wabah tersebut....
nah, disini saya akan cantumkan beberapa Fatwa MUI mengenai bagaimana Cara/ Kaifiyat dalam mengurus jenazah yang terkena Covid -19/ Corona.
Terdapat 6
ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman
tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur
jenazah yang terinfeksi Covid-19. Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya
penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.
Berikut bunyi fatwa selengkapnya:
Berikut bunyi fatwa selengkapnya:
Ketentuan umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1.
Petugas adalah
petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2.
Syahid akhirat
adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena
wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i
dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga
tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
3.
APD (alat
pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang
melaksanakan pengurusan jenazah.
Ketentuan hukum
1.
Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang
menetapkan: Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19,
terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis
dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan
syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana
biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
2.
Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk
kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu
dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib
menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,
3.
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai
berikut:
a.
Jenazah
dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b.
Petugas wajib
berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
c.
Jika petugas
yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh
petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika
tidak, maka ditayammumkan.
d.
Petugas
membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
e.
Petugas
memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
f.
jika atas
pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka
dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1)
Mengusap wajah
dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2)
Untuk
kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan
APD.
g.
jika menurut
pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin
dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah
syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4.
Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a.
Setelah jenazah
dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan
atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup
seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak
tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b.
Setelah
pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus
air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah
menghadap ke arah kiblat.
c.
Jika setelah
dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan
najis tersebut.
5.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai
berikut:
a.
Disunnahkan
menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b.
Dilakukan di
tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c.
Dilakukan oleh
umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak
memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d.
Pihak yang
menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai
berikut:
a.
Dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b.
Dilakukan
dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus
membuka peti, plastik, dan kafan.
c.
Penguburan
beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah
al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004
tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Sekian, Semoga bermanfaat......
Sahabat......Cari Sepatu dan Pakaian Muslimah Murah??
0 Response to "Fatwa MUI mengenai Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid -19"
Post a Comment